-
Menolak seluruh Eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan II adalah hubungan kerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
-
Menyatakan Mutasi yang dilakukan oleh Tergugat-I dan Tergugat-IIkepada Penggugat dari PT. Torganda Sibisa Mangatur ke PT. NUSA INA AMBON tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
-
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan para Tergugat putus karena para Tergugatterbukti melakukan perbuatan ketentuan Pasal 169ayat1 (e) dan ayat 2 Undang Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II putus terhitung sejak tanggal putusan ini diucapkan;
-
Menghukum TergugatI dan Tergugat II untuk membayar hak hak Penggugat yaitu uang pesangon 2 (satu) kali ketentuan Pasal156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) danuang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang Undang Nomor13Tahun 2003tentangketenagakerjaandenganperincianmasing masing sebagai berikut;
- Menghukum Tergugat I dan II membayar upah Penggugat selama dalam proses atau tidak dipekerjakan untuk 6 (enam) Bulan yaitu 6 Bulan x Rp. 2.085.000,00= Rp. 12.510.000,00 (dua belas juta lima ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II membayar seluruh kekurangan hak Penggugat yaitu Kekurangan THR Natal dari sejak Tahun 2013 s.d Tahun 2016, sebagaimana dipericikan dibawah ini :
-
THR Tahun 2013 sebesar Rp. 2.085.000 -Rp. 325.000,00 = Rp. 1.760.000,00
-
THR Tahun 2014 sebesar Rp. 2.085.000 ? Rp. 525.000,00 = Rp. 1.560.000,00
-
THR Tahun 2016 sebesar Rp.2.085.000 = Rp. 2.085.000,00
- Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar hak cuti Tahunan Penggugat dariTahun 2013 sampai denganTahun 2016 dengan perhitungan upah per hari Rp. 80.192,00 x 12 hari / tahun = Rp. 962.304, x 3 Tahun = Rp. 3.849.216,00
-
Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar pengembalian pemotongan upah penggugat untuk pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja dengan jumlah Rp.10.824.000 + Rp.246.000 = Rp.11.070.000,00
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Negara ongkos perkara sebesar Rp 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 295/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn |
|||||||||||||||||||||
Nomor | 295/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn | ||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||||||||||||
Tahun | 2019 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 6 Desember 2018 | ||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masrul | ||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Alifya, Sebr Hakim Anggota Mangaraja Manurung | ||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Burhan Sirait | ||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
-----------------------------------------------------------------------------------M E N G A D I L I ------------------------------------------------------------------ DALAM EKSEPSI :
Jumlah = Rp 5.405.000,00 |
||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 25 April 2019 | ||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 25 April 2019 | ||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 295/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 295/Pdt.Sus-PHI/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mdn
Statistik17734