- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, IV,V, VI, VII, VIII DAN IX DAN PERMOHONAN BANDING DARI PARA TERBANDING I/ PARA PEMBANDING I SEMULA PENGGUGAT I, II, III, IV, DAN V;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA, TANGGAL 4 JULI 2019 NOMOR 32/PDT.G/2018/PN SAK YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I, IV,V, VI, VII, VIII DAN IX UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Terbanding semula Tergugat I, IV,V, VI, VII, VIII dan IX dan permohonan banding dari Para Terbanding I/ Para Pembanding I semula Penggugat I, II, III, IV, dan V;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura, tanggal 4 Juli 2019 Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Sak yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding/Para Terbanding semula Tergugat I, IV,V, VI, VII, VIII dan IX untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PEKANBARU Nomor 172/PDT/2019/PT PBR |
|
Nomor | 172/PDT/2019/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fakih Yuwono |
Hakim Anggota | Tony Pribadi, Brsarpin Rizaldi |
Panitera | Yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 172/PDT/2019/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 172/PDT/2019/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 172/PDT/2019/PT PBR
Kasasi : 2578 K/Pdt/2020
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN.Sak
Statistik9741