- Menyatakan Terdakwa GEVIN LOUIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :? Penggelapan Premi Asuransi?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa Penahanan Kota yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Bukti pembayaran Asuransi AME I Tahun 2015
- Bukti Pembayaran Asuransi AME II Tahun 2015
- Bukti Pembayaran Asuransi AME V Tahun 2015
- Bukti pembayaran Asuransi AME I Tahun 2016
- Bukti Pembayaran Asuransi AME II Tahun 2016
- Bukti Pembayaran Asuransi AME III Tahun 2016
- Bukti Pembayaran Asuransi AME V Tahun 2016
- 1 (satu) buku Polis TB AME II No. Polis 9904160000360 dengan jangka waktu pertanggungan dari tanggal 10 Mei 2016 s/d tanggal 20 April 2017
- 1 (satu) buku Polis TB AME 802 No. Polis 9904160000364 dengan jangka waktu pertanggungan dari tanggal 10 Mei 2016 s/d tanggal 20 April 2017
- 1 (satu) buku Polis TB AME III No. Polis 9904160000365 dengan jangka waktu pertanggungan dari tanggal 10 Mei 2016 s/d tanggal 06 Maret 2017
- 1 (satu) buku Polis TB AME 803 No. Polis 9904160000370 dengan jangka waktu pertanggungan dari tanggal 10 Mei 2016 s/d tanggal 06 Maret 2017
- 1 (satu) buku Polis TB AME V No. Polis 9904160000366 dengan jangka waktu pertanggungan dari tanggal 20 Juni 2016 s/d tanggal 20 Junil 2017
- 1 (satu) buku Polis TB AME 805 No. Polis 9904160000367 dengan jangka waktu pertanggungan dari tanggal 10 Mei 2016 s/d tanggal 06 Mei 2017
- 1 (satu) buku Insurance Policy TB AME I No. Polis PUH1500250, periode tanggal 20 Juni 2015 s/d tanggal 20 Juni 2016
- 1 (satu) buku Insurance Policy TB AME 801 No. Polis PUH1500251, periode tanggal 20 Juni 2015 s/d tanggal 20 Juni 2016
- 1 (satu) buku Insurance Policy TB AME ll No. Polis Pl)H1500232, periode tanggal 28 April 2015 s/d tanggal 28 April 2016
- 1 (satu) buku Insurance Policy TB AME V No. Polis PUH1500140, periode tanggal 10 April 2015 s/d tanggal fO April 2016
- Uang Premi Asuransi Kapal milik PT. Anggun Maritim Esajaya & PT. Anggun Marine Energy yang diterima dari PT. Vega Prima Insurindo sebesar Rp. 390.388.531,- (tiga ratus Sembilan puluh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah).
- Asli Polis Asuransi Nomor Polis : 0504011600069 atas nama tertanggung PT. Anggun Maritim Esajaya QQ PT. Anggun Marine Energy yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Purna Artha Nugrahas
- 1 (satu) eksemplar Debet Note PT. Vega Prima Insurindo No. DN-VPI/MH7V1/16/2074 tanggal 22 Juni 2016
- 1 (satu) lembar surat dari PT. Vega Prima Insurindo, Ref no. VPI/SK/MH/282/X/2016 tanggal 20 0ktober 2016, perihal pengiriman Polis asli dan copy
- 1 (satu) lembar surat dari PT. Vega Prima Insurindo, Ref No : VPI/SK/388/XI/15 tanggal 20 November 2015, perihal Pengiriman Polis Asli
- Foto copy Polis Asuransi Nomor Polis : 0501041600119 atas nama tertanggung Mr. Alex Suharly yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Purna Artha Nugraha.
- Foto copy Proposal & Renewal Slip PT. Anggun Maritim Esajaya Ref No. VPI/MH/032/IV/16PRS
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 915/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 915/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Machri Hendra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ivonne Wudan Kaes Maramis, hakim Anggota 2: Agus Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Beti Nurbaeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. Anggun Maritim Esajaya melalui saksi ERWIN F.L. WALANDOUW. Tetap terlampir dalam berkas perkara 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1312 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 915/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt
Statistik464199