Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 53 PK/Pid.Sus/2019 |
|
Nomor | 53 PK/Pid.Sus/2019 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Peninjauan kembalipertentangan putusanpembuktiandissenting opinionputusan bebas |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Sunarto |
Hakim Anggota | Andi Samsan Nganro, Abdul Latif |
Panitera | Misnawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL PK |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | Adanya putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama dan terkait sebagai satu kesatuan perkara sebagaimana diuraikan di atas terutama pertentangan dalam hal menentukan adanya âÂÂkerugian keuangan negaraâÂÂ, maka konsekuensinya selain menimbulkan diskriminasi hukum dalam memperoleh keadilan, juga pertentangan dan perbedaan tersebut menimbulkan ketidak adilan |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan para Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa Para Terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana âkorupsi secara bersamasamaâ. Terpidana menolak putusan judex factie dan putusan judex Juris pada tingkat kasasi. Majelis Hakim PK mengabulkan permohonan Terpidana (Pemohon PK). Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PK berpendapat, terbukti adanya putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama dan terkait sebagai satu kesatuan perkara, yang dituntut dan diputus dalam berkas yang berbeda. Menurut Majelis Hakim PK, adanya putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama dan terkait sebagai satu kesatuan perkara sebagaimana diuraikan di atas terutama pertentangan dalam hal menentukan adanya âkerugian keuangan negaraâ, maka konsekuensinya selain menimbulkan diskriminasi hukum dalam memperoleh keadilan, juga pertentangan dan perbedaan tersebut menimbulkan ketidak adilan. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53_PK/Pid.Sus/2019.zip
- Download PDF
- 53_PK/Pid.Sus/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 53 PK/Pid.Sus/2019
Lainnya : 9 K/Pid.Sus/2014
Lainnya : 33/PID.SUS.KOR/2012/PT.MKS.
Pertama : 537/Pid.B/2011/PN.Mks
Statistik27431712