- Menolakeksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek perkara adalah warisan dari almKuasa Purba;
- Menyatakansah PutusanPengadilan Negeri Kabanjahe, No30/Pdt.G/2007/PN-Kbj tertanggal 16 Januari 2008 Yo.Putusan Pengadilan Tinggi Medan No: 187/Pdt/2009/ PT-Mdn Tertanggal 16 September 2009 Yo. Putusan Mahkamah Agung No: 561K/Pdt/2011 Tertanggal 27 Juni 2012
- Menyatakan objekperkaradibagi2 (dua) (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) kepada Tergugat
- MenyatakanSahBeritaEksekusiNo.21/Pen.Eksekusi /2017/30/Pdt.G/2007/PNKbj
- Menyatakan objek perkara yang dikuasai oleh Tergugatyang tidak memberikan uang sewa kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang sewa kepada Penggugat selama 5 (lima) bulan sejak dilakukan eksekusi atas tanah terperkara sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Menyatakan Penggugat diberi hak untuk menjual objek perkara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau orang lain untuk mengosongkan rumah di Jalan Veteran No.134Tiga Baru Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo agar dijual oleh Penggugat dan hasilnya dibagi 2 (dua) oleh Penggugat yaitu: Kepada Penggugat dan kepada Tergugat
- Menyatakan keputusanini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada verzet,Banding dan Kasasi;
- Menolak gugatan Penggugat untukselebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp. 2.125.000,00 (dua juta seratus dua puluh lima riburupiah)
Putusan PN KABANJAHE Nomor 51/Pdt.G/2018/PN Kbj |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2018/PN Kbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABANJAHE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Nahumbang Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Herry Keliat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tentang eksepsi: Tentang pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1965 K/Pdt/2020
Pertama : 51/Pdt.G/2018/PN Kbj
Statistik10626