- Menolak eksepsi Para Tergugat:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas persil Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1569/Kel. Alai Parak Kopi, Surat Ukur Nomor 235/APK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001, seluas 12.894 M2 an. H. NURLI ZAKIR dan persil Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 1570/Kel. Alai Parak Kopi, Surat Ukur Nomor 236/APK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 seluas 1.368 M2 an. H. NURLI ZAKIR yang terletak di Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 1569/Kel. Alai Parak Kopi, Surat Ukur Nomor 235/APK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 seluas 12.894 M2 an. H. NURLI ZAKIR dan Sertifikat Hak Milik Nomor 1570/Kel. Alai Parak Kopi, Surat Ukur Nomor 236/APK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 seluas 1.368 M2 atas nama H. NURLI ZAKIR adalah kuat, sah dan berharga (te gehangen en te gedogen);
- Menyatakan tanah objek perkara seluas + 72 M2 (tujuh puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sepadan sebelah Utara dengan Bandar; sebelah Selatan, Barat dan Timur dengan kawan tanah ini juga Sertipikat Hak Milik Nomor 1569/Kel. Parak Kopi, Surat Ukur Nomor 235/APK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001 atas nama H. NURLI ZAKIR, adalah sah merupakan bahagian dari Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 1569/Kelurahan Alai Parak Kopi, Surat Ukur Nomor 235/APK/2001 Tanggal 4 Oktober 2001, luas 12.894 M2 atas nama H. NURLI ZAKIR;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-tergugat menguasai tanah objek perkara secara tanpa hak dan mendirikan bangunan di atas tanah objek perkara tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
- Menghukum Tergugat-tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai tanah objek perkara atas perintah Tergugat-tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dari hak miliknya dan/atau hak milik orang lain yang diperdapat daripadannya, jika engkar dengan bantuan polisi atau aparat keamanan lainnya;
- Menghukum Tergugat-tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, bilamana Tergugat-tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi;
Putusan PN PADANG Nomor 101/Pdt.G/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gutiarso, Br Hakim Anggota Khairulludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.826.000,00 (dua juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pdt.G/2019/PN Pdg
Statistik16142