- Menyatakan Terdakwa JEREMIA KLIWON SIANIPAR Alias JEE Alias UCOK Alias BATAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas slempang merek ???BODYPACK??? warna Hitam
- 1 (satu) potong bedcover warna coklat, putih motif bunga dengan ukuran panjang 200 Cm dan lebar 140 Cm yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) potong selimut warna kombinasi coklat, putih motif kupu-kupu merek Fata dengan ukuran panjang 220 Cm dan lebar 200 Cm yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) bilah pisau dapur dengan gagang warna orange dalam keadaan patah;
- 1 (satu) potong handuk warna putih;
- 1 (satu) potong sarung guling motif bunga dalam kondisi tali simpul mati yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) utas tali kain warna hitam dengan panjang 123 Cm, lebar 3 Cm yang kedua ujungnya dalam kondisi tali simpul mati;
- 1 (satu) untai gelang imitasi warna emas dengan panjang 17 Cm;
- 1 (satu) untai kalung imitasi warna emas dengan panjang 45 Cm;
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y65 warna Gold dengan nomor IMEI1: 866196033829150, IMEI2: 866196033829143.
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) F Nomor: 3272348 dengan identitas kendaraan merk Honda Revo, tahun 2008, warna Silver, No.Pol: AB-2555-SD, No.Ka: MH1HB62198K445580, No.Sin: HB62E1433693 atas nama pemilik KRISTINA RUMIYATININGSIH, Alamat Ngipak RT 03/RW 02, Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul, Prov DIY.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo, tahun 2008, warna Silver, No.Pol: AB-2555-SD, No.Ka: MH1HB62198K445580, No.Sin: HB62E1433693 berikut dengan kunci kontak dan STNK atas nama pemilik KRISTINA RUMIYATININGSIH, Alamat Ngipak RT 03/RW 02, Ngipak, Karangmojo, Gunungkidul, Prov DIY.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 170/Pid.B/2019/PN Kln |
|
Nomor | 170/Pid.B/2019/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryodiyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Wachid Usman, Br Hakim Anggota Nurjusni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigid Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk Dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Hindra Jaya Kurniawan Gozali Alias Indra. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 170/Pid.B/2019/PN Kln
Statistik224132