- Menyatakan Terdakwa Khoerudin alias Kacel bin Imam Boyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik bening berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian berat kotor: 0,38 gr (nol koma tiga puluh delapan gram) dan berat pembungkus 0,22 gr (nol koma dua puluh dua gram), berat bersih 0,16 (nol koma satu enam) gram;
- 1 (satu) buah sedotan kaca;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe 105 warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna hijau BM 4542 VI;
Putusan PN RENGAT Nomor 228/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
|
Nomor | 228/Pid.Sus/2020/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Debora Manullang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adityas Nugraha, Br Hakim Anggota Wan Ferry Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Erismaiyeti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1418 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 228/Pid.Sus/2020/PN Rgt
Statistik395