Putusan PN KEPANJEN Nomor 68/Pdt.G/2019/PN Kpn |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2019/PN Kpn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KEPANJEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Safruddin |
Hakim Anggota | Haga Sentosa Lase, Mhsurtiyono |
Panitera | Justiam Padminingtijas |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Sah dan mengikat perjajian Jual Beli atas rumah tanah obyek sengketa tanah persil 87, Blok 019 kohir 973 Kls D. I. luas sekitar 226,5 M2 dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan- Sebelah Timur : Tanah milik Naseri- Sebelah Selatan : Tanah milik Marni- Sebelah Barat : Tanah milik Eni Christianaantara Penggugat dengan para Tergugat, yang telah dilakan pelunasan dan telah terbit AJB No 745/2014 tgl 18 Nopember 2014 , dibuat diahadapan Drs Eru Suprijambodo,Ms, PPATS kec. Sumberpucung;3. Menyatakan sah dan mengikat sebagai pembuktian AJB No 745/2014 tgl 18 Nopember 2014, dibuat diahadapan Drs Eru Suprijambodo,Ms, PPATS Kecamatan Sumberpucung;4. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang menolak menyerahkan atau mengosongan rumah tanah obyek sengketa kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan yang salah dan Cidra janji (Wanprestasi).5. Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tetap menguasai rumah tanah obyek sengketa adalah merupakan perbuatan yang salah dan Cidra janji (Wanprestasi);6. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang Menguasai tanah rumah obyek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) kepada Penggugat setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap secara tunai dan seketika;8. Menolak petitum Penggugat untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 2.186.000,00 (dua juta seratus delapan puluh enam ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2019/PN_Kpn.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2019/PN_Kpn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2019/PN Kpn
Statistik12073