Putusan PN SINTANG Nomor 1/Pdt.G/2013/PN.Stg |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2013/PN.Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 3 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Perela De Esperanza |
Hakim Anggota | Firdaus Sodiqin, Gustinus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat I,II dan III ; --------------------------Dalam Konvensi : ---------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : --------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian ; ---2. Menyatakan dan menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I tanpa seizin Penggugat I, II. III dan Penggugat IV telah melakukan penggusuran tanah dan penebangan kayu pada hutan adat dan kebun karet didesa Menunuk merupakan perbuatan melawan hukum -----3. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum Penggugat I, II, III, dan IV berhak, beralasan hukum, dan berkapasitas untuk menerima ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut.------------------------------------4. Menyatakan dan menetapkan sebagai hukum Penggugat I dalam kapasitasnya selaku anggota BPD Menunuk yang ditunjuk oleh peraturan perundang undangan dan Penggugat III selaku Kepala Desa Menunuk berhak, beralasan hukum, dan berkapasitas untuk menerima ganti rugi dari Tergugat I atas penggusuran hutan adat yang dicanangkan seluas 10 hektar untuk Tanah kas desa atau fasilitas umum desa Menunuk untuk pemberdayaan masyarakat Menunuk tersebut.-------------------------------------------5. Menyatakan dan menetapkan bahwa perbuatan Tergugat I tanpa seizin penggugat I, II , III, dan IV telah melakukan penggusuran habis habisan terhadap hutan adat dan kebun karet obyek sengketa status INCLAVE dijadikan lahan tanaman kelapa sawit tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu dan tanpa dilakukan pembayaran ganti rugi kepada para Penggugat sebagai yang berhak merupakan perbuatan melawan hukum --------------6. Menghukum kepada Tergugat I agar membayar kerugian kepada Penggugat I, II, dan III secara tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan membayar kerugian kepada Penggugat IV secara tunai sebesar Rp. 198.690.000 ,- (Seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Tergugat I tersebut sejak putusan berkekuatan hukum tetap; ----------------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada para Penggugat setiap harinya dihitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan; -----8. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya ; -----Dalam Rekovensi :-------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I, II dan III / Tergugat Konvensi I,II dan III seluruhnya -----------------------Dalam Kovensi dan Rekovensi :---------------------------------- Menghukum para Penggugat Rekonvensi / para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 7.091.000,- (tujuh juta sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2013/PN.Stg
Banding : 20/PDT/2014/PT.PTK
Statistik269292