Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 401/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 401/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Widodo.um |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Djoko Indiarto., M.hbr Hakim Anggota Ferry Agustina Budi Utami |
Panitera | Panitera Pengganti: Komar. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 2 April 2016 dan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 24 Agustus 2016 adalah sah menurut hukum dan mengikat bagi para pihak ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan wanprestasi akibat tidak dikembalikannya dana/modal Investasi dan sisa bagi hasil yang belum diberikan kepada Penggugat berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 2 April 2016 dan Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 24 Agustus 2016 ; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sebesar Rp.332.800.000,-(tiga ratus tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara sekaligus, dengan rincian sebagai berikut : - Mengembalikan dana/modal Investasi sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ; - Sisa bagi hasil yang belum diberikan sebesar Rp.82.800.000,-(delapan puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) ; 5. Menghukum Tergugat membayar bunga kepada Penggugat sebesar 6 % selama 1 (satu) tahun dengan perhitungan sebagai berikut : - 6 % x 1 tahun x Rp.332.800.000,- = Rp.19.968.000,-(sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan yang selebihnya ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.596.000,-(lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 401/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 401/Pdt.G/2018/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 507 PK/Pdt/2021
Pertama : 401/Pdt.G/2018/PN Jkt.Sel
Statistik166122