- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor adalah sebagai pemilik yang sah dan yang paling berhak atas tanah dan bangunan rumah sebagai objek sengketa dalam perkara ini berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1779/2014;
- Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor: 1779/2014 tanggal 08-09-2014 atas tanah objek sengketa adalah sah;
- Menyatakan hukum tanah dan bangunan rumah sebagai objek sengketa yang terletak di Lipa RT.018/RW.07, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor dengan luas 1.665 meterpersegi sebagaimana termuat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor :1779/2014 dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN KALABAHI Nomor 15/Pdt.G/2018/PN Klb |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2018/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Sertifikat/Girik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Yahya Wahyudi, hakim Anggota 2: I Made Wiguna |
Panitera | Panitera Pengganti: Agnes Fitalia Dami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Timur berbatasan dengan dahulu tanah milik Alamarhum Muhammad Thahir sekarang tanah milik Bapak Komang dan tanah milik Bapak Hamzah; Barat berbatasan dengan Jalan Raya; Utara berbatasan dengan tanah milik Muhammad Djuru alias Aba Djuru(Tergugat I); Selatan berbatasan dengan tanah milik Ibu Suria Djuru; 5. Adalah sah milik Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammdiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor; 6. Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik Nomor.1779/2014 yang telah terjadi pengalihan hak dari Almarhum Muhammad Thahir pada tanggal 05-12-2017 kepada Pemegang Hak Persyarikatan Muhammadiyah atas tanah objek sengketa adalah sah; 7. Menyatakan menurut hukum proses jual beli tanah objek sengketa antara Almarhum Ibrahim Djuru ayah kandung Tergugat I sebagai penjual kepada Almarhum Muhammad Thahir sebagai pembeli pada tahun 1986 dengan harga Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) berdasarkan kwitansi jual beli Tanggal 31 Desember 1986 adalah sah; 8. Menyatakan menurut hukum Surat Wasiat tertanggal 7 Maret 2016 dari Almarhum Muhamad Thahir atas tanah miliknya kepada Umat Islam untuk kepentingan Pendidikan dan lokasi pemakaman adalah sah; 9. Menyatakan menurut hukum Akta Ikrar Wakaf Nomor:4/W.02/KUA-TM/07/2017 atas tanah objek sengketa oleh Hj Halima Silli, S.Pd adalah sah menurut hukum; 10. Menyatakan Hukum Perbuatan Para Tergugat yang tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat/Pimpinan Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor masuk menguasai dan memiliki tanah dan bangunan rumah sebagai objek sengketa milik Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak; 11. Menyatakan hukum sifat, perilaku dan perbuatan Para Tergugat yang masuk menggunakan kesempatan menguasai dan memiliki tanah dan bangunan rumah sebagai objek sengketa yang sifatnya menghalang halangi sehingga Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor tidak dapat menggunakan/memanfaatkan tanah dan bangunan rumah tersebut sesuai dengan peruntukannya adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan melanggar hak; 12. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat yang masuk, menguasai dan mengkliem tanah dan bangunan rumah objek sengketa yang adalah tanah dan bangunan rumah milik Penggugat/pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor dengan sengaja dan tanpa alas hak yang sah dari segi hukum serta secara diam-diam adalah merupakan Perbuatan Melawan hukum dan Melanggar hak; 13. Menyatakan menurut hukum perbuatan para tergugat masuk dan menguasai serta memiliki bidang tanah dan bangunan rumah milik Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor dengan cara membongkar paksa pintu rumah dan merusakan pintu rumah adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak; 14. Menyatakan menurut hukum perbuatan dan tindakan Para Tergugat adalah sangat merugikan Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor sebagai pemilik tanah dan bangunan rumah objek sengketa, dimana Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor tidak dapat menggunakan dan memanfaatkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar hak; 15. Menyatakan menurut hukum Penegasan, pencegahan serta somasi/teguran hukum oleh Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor terhadap Para Tergugat atas penguasaan, tanah dan bangunan rumah objek sengketa milik Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor adalah sah menurut hukum; 16. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan tanah dan bangunan rumah objek sengketa kepada Penggugat/Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Alor/Persyarikatan Muhammadiyah Kabupaten Alor sebagai yang paling berhak berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor. 1779/2014 yang telah terjadi pengalihan hak pada tanggal 05-12-2017dalam keadaan semula/kosong, secara sukarela ataupun secara paksa bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian; 17. Menyatakan menurut hukum bahwa proses pengalihan Hak Milik atas tanah objek sengketa dari Almarhum Muhammad Thahir kepada Persyarikatan Muhammadiyah yang terjadi pada tanggal 05-12-2017 sah menurut hukum; 18. Membebankan Para Tergugat, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp6.146.000,00 (enam juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; 19. Menolak selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2018/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2018/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2018/PN Klb
Kasasi : 995 K/Pdt/2020
Banding : 88/PDT/2019/PT KPG
Statistik175142