Putusan PN PEKALONGAN Nomor 55/Pdt.G/2017/PN Pkl |
|
Nomor | 55/Pdt.G/2017/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Setyaningsih |
Hakim Anggota | Utari Wiji Hastaningsih, Elin Pujiastuti |
Panitera | S U J A R W O |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSI :---------- Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya.---------- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Siswo Susmito (Teng Giok Hoo) dan Tergugat Pudjiwati (The Hwat Djio) yang tercatat dalam buku register perkawinan No. 2 Tahun 1974 tersebut putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.---------- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekalongan di Pekalongan untuk dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan, tentang putusnya perkawinan karena perceraian antara Siswo Susmito (Teng Giok Hoo) dengan Pudjiwati (The Hwat Djio) tersebut di atas pada daftar perkawinan dan perceraian dalam tahun yang sedang berjalan segera setelah Penggugat memperlihatkan turunan putusan tersebut.DALAM REKONPENSI :---------- Mengabulkan gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian.---------- Menetapkan mewajibkan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk memberikan nafkah/biaya penghidupan dan kesehatan setelah adanya putusan perceraian sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai salah satu pihak baik Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi atau Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi meninggal dunia.---------- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :---------- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara gugatan ini kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 321.000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt/2018/PT SMG.
Pertama : 55/Pdt.G/2017/PN Pkl
Statistik9022