Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 519/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 519/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Taufik Tatas Prihyantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Matauseja Erna Marilyn, Br Hakim Anggota Fransiskus Arkadeus Rawe |
Panitera | Panitera Pengganti Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ZAINAL ABIDIN, SH Bin ZAINAL HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penggelapan" ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar kwitansi asli tanda terima yang tanggal 16 Juni 2015 sebesar Rp. 755.000.000 (tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah) dengan perincian 1 (satu) lembar cek kontan BCA No. BJ 278753 sebesar Rp. 504.400.000 (lima ratus empat juta empat ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar cek kontan BNI CG. 499588 sebesar Rp. 250.600.000 (dua ratus lima puluh juta enam ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi M. ALI ARIANSYAH ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 575 K/Pid/2018
Pertama : 519/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt
Banding : 211/Pid/2017/PT DKI
Statistik7039