Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 121/PDT.G/2010 PN.LP |
|
Nomor | 121/PDT.G/2010 PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enny L.tobing |
Hakim Anggota | 1. Syafril P. Batu Bara, 2. Imanuel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian ;2. Menyatakan :1. Alm.Halomoan Saragih, dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yaitu anaknya kandung Andreas Saragih.2. Ramli Saragih.3. Siti Arfah br.Saragih.4. Alm.Pandapotan Saragih, dalam hal ini diwakili oleh isterinya Sartini.5. Alm. Janaik Saragih, dalam hal ini diwakili oleh ahli warisnya yaitu anaknya kandung Imme Paulina Br Saragih.6. Bonihard Saragih.7. Sahat M. Saragih.8. Meinah Saragih.9. Sabar Saragih.10. Rosmaulia Saragih.Adalah ahli waris dari Alm. Rosida Br Manik yang telah meninggal dunia pada tahun 2007.3. Menyatakan harta berupa tanah dan bangunan seluas 717 M2 yang terletak di Desa Bangun Sari Dusun.VI Gg.Suka Mulia. Kec. Tanjung Morawa.Kab. Deli Serdang, sebagaimana yang tersebut dalam Sertifikat hak milik No.99, atas nama Sri Sutarti adalah merupakan harta warisan dari Alm.Rosida br manik yang belum terbagi.4. Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik No.99, atas nama Sabar Saragih yang diterbitkan Turut Tergugat III.5. Menetapkan harta warisan tersebut diatas untuk dibagi kepada seluruh ahli waris masing-masing dengan sama rata.6. Menghukum tergugat untuk menyerahkan bagian penggugat I s/d penggugat VII dalam keadaan aman dan kosong serta bebas dari hak orang lain.7. Memerintahkan Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk terhadap putusan ini.8. Menolak gugatan para penggugat selebihnya.9. Menghukum tergugat serta Turut Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 771.000,- (Tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 713 K/Pdt/2015
Pertama : 121/Pdt.G/2010/PN.LP
Statistik273