Putusan PTA SEMARANG Nomor 179/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
|
Nomor | 179/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarngcerai talak179/Pdt.G/2015/PTA.Smg |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H Abdul Muin Thalib |
Hakim Anggota | H. Munasib Zainuri, Drs H. Thoyib M. |
Panitera | Dra. Hj. Siti Faizah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;? Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Semarang Nomor 2927/Pdt.G/2014/PA Smg tanggal 31 Maret 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Jumadil Akhir 1436 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI : 1. Mengabulkan permohohan Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi /Tergugat Rekonpensi (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi (PEMBANDING) di hadapan sidang Pengadilan Agama Semarang;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Semarang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Semarang Barat, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ; DALAM REKONPENSI : - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi sebagian ; - Menghukum Tergugat Rekonpensi / Pemohon Konpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi / Termohon Konpensi yaitu: a. Mut?ah sejumlah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah );b. Nafkah iddah selama 3 ( tiga ) bulan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); c. Nafkah 2 (dua) orang anak bernama ANAK 1 P DAN T dan ANAK 2 P DAN T minimal Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dengan tambahan 10 % setiap tahunnya; - Tidak menerima selebihnya ; DALAM KONPENSI dan REKONPENSI - Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 491.000,- ( empat ratus sembila puluh satu ribu rupiah );? Membebankan kepada Termohon Konpensi / Penggugat Rekonpensi / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) melalui DIPA Pengadilan Agama Semarang Nomor SP.DIPA-005.04.2.400912/2015 tanggal 14 Nopember 2014 ; |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2015 |
Kaidah | 379 /K/AG/1995 tanggal 26 Maret 1997 yang menyatakan bahwa suami isteri yang tidak tinggal dalam satu rumah dan sudah tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali maka rumah tangga yang demikian sudah terbukti retak dan pecah 237/K/AG/1998 tanggal 17 Maret 1999 yang meyatakan bahwa cekcok, hidup berpisah, tidak berdiam dalam satu tempat kediaman bersama, tidak ada komuikasi yang baik, salah satu pihak tidak berminat untuk meneruskan hidup bersama adalah merupakan bukti yang cukup untuk bercerai |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/Pdt.G/2015/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 179/Pdt.G/2015/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 179/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Pertama : 2927/Pdt.G/2014/PA Smg
Statistik24446