Putusan PN BEKASI Nomor 625/Pid.B/2019/PN Bks |
|
Nomor | 625/Pid.B/2019/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | Dewa Putu Yusmai Hardika Donald Panggabean. |
Panitera | Regia Victoria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA HENDRY WIJAYA BIN GUNAWAN WIJAYA DENGAN IDENTITAS TERSEBUT DIATAS TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN. |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa Hendry Wijaya Bin Gunawan Wijaya dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.Menyatakan agar masa penahanan yang btelah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut.Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.Memerintahkan agar barang bukti berupa:1 (satu) unit Mobil Honda BRV 1,5 CVT Prestige No. Pol B-2964-KFE tahun 2016 warna abu-abu baja metalik Noka MHRD1870GJ61260 Nosin: L 15Z12530551;1 (satu) lembar STNK Mobil Honda BRV 1,5 CVT Prestige No.Pol : B-2964-KFE tahun 2016 an. Muhammad Ridwan Alfarisy alamat Jl. P. Sirih Utara dalam 4 Blok DD No. 215 Rt.05 Rw. 14 Bekasi;1 (satu) buah anak kunci Mobil Honda BRV 1,5 CVT Prestrige No. Pol : B-2964-KFE dengan gantungan dompet warna hitam;1 (satu) lembar kuitansi transaksi Gadean Mobil Honda BRV Tahun 2016 No.Pol: B-2964-KFE atas nama Muhammad Ridwan Alfarisy sebesar Rp. 35.000.000,- dari Sdr. Saiful Ma???arif kepada Sdr. Hendry Wijaya yang ditandatangani pada tanggal 24 Juni 2019;1 (satu) buah anak kunci Mobil Honda BRV 1.5 CVT Prestige No. Pol : B-2964-KFE dengan gantungan dompet warna hitam;1 (satu) bendel surat pemberitahuan dari BCA Finance Nomor : 61/BCA F-IV/VII/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang menerangkan bahwa 1 (satu) unit kendaraan mobil Honda BRV 1.5 CVT Prestige No. Pol: B-2964-KFE tahun 2016 warna abu-abu baja metalik, Noka MHRD1870GJ61260 Nosin: L 15Z12530551 milik sdr. Muhammad Ridwan Alfarisy masih sebagai jaminan pembiayaan konsumen di PT. BCA Finance berikut dengan foto copy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Muhammad Ridwan Alfarisy;1 (satu) unit handphone Xiaomi Red Mi Note 6 Pro Warna biku yang didalamnya berisikan 2 (dua) kartu Simcard XL masing-masing dengan nomor 087781301867 dan 087782058388, dirampas untuk dimusnahkan.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 625/Pid.B/2019/PN Bks
Kasasi : 585 K/Pid/2020
Banding : 323/PID/2019/PT BDG
Statistik9913