Putusan PN SURABAYA Nomor 371/Pid.B/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 371/Pid.B/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maxi Sigarlaki |
Hakim Anggota | Bayu Isdiyatmoko, Moestofa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBEBASKAN |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa Dra. Diah Ernawati.MM sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Pemalsuan ; 2. Membebaskan terdakwa Dra. Diah Ernawati, MM tersebut dari segala Dakwaan ; 3. Memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) Buku tanah tahun 2007 tanggal 14 Maret 2017 ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir Lurah Jemur Wonosari Surabaya Buku Register Tanah pada kantor Kelurahan Jemur Wonosari Surabaya dengan Nomor 39 sampai 41 ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir PN. Sby Surat Keterangan No.002/5/J/10-4/II/79 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Jemur Wonosari Surabaya tanggal 14 Pebruari 1979 ; - 1 (satu) bendel foto copy legalisir PN. Sby Perjanjian jual beli No.145 yang dibuat dihadapan Notaris GOESTI DJOHAN tanggal 21 Juni 1975 si Surabaya ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir PN. Sby Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah Nomor 590/27/436.11.14.4/2013 yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Jemur Wonosari Surabaya tanggal 20 Nopember 2013 ; - 1 (satu) lembar foto copy legalisir PN. Sby surat panggilan sidang (relas) di PN. Sby sebagai tergugat ; - 1 (satu) lembar surat keterangan Nomor 590/41/436.9.14.4/2012 tanggal 04 September 2012 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Jemur Wonosari Surabaya ; Dikembalikan kepada Barang tersebut disita; 5. Membebankan biaya perkara pada Negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1723 K/PID/2015
Pertama : 371/Pid.B/ 2015/PN.SBY
Statistik6917