- Menyatakan Terdakwa Sidarta Sinulingga als. Darta tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip transparan sebagai pembungkus yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor seberat 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan berat bersih seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram;
- 1 (satu) buah kaca pirex diduga berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor seberat 1,48 (satu koma empat puluh delapan) gram;
- 5 (lima) buah plastik klip transparan;
- 1 (satu) lembar slip transferan;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone warna putih merek Andromax;
- 1 (satu) unit handphone warna putih merek Polytron;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 35/Pid.Sus/2020/PN Sdk |
|
Nomor | 35/Pid.Sus/2020/PN Sdk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDIKALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edwin Pudyono Marwiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vini Dian Afrilia P, Br Hakim Anggota Guntur Frans Gerri |
Panitera | Panitera Pengganti: Martin Otani Zagoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pid.Sus/2020/PN Sdk
Statistik8027