Putusan PN SIBOLGA Nomor 38/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2017/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Martua Sagala |
Hakim Anggota | Bob Sadiwijaya, Boy J. P. Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa JAPENDER LUMBANBATU tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Nakhoda Kapal Perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar" sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit KM. Andi Jaya terbuat dari kayu;? Dokumen yang terdiri dari:a. SIPI : 523.3a/0366-E/07.1.0/V/16 berlaku s/d 3 Mei 2017;b. SIUP : 523.3A/0366-E/IUP/2016 berlaku s/d 3 Mei 2016;c. SKPKPI : Habis masa berlaku tanggal 01 Nopember 2016;d. Pas Besar : PK.205/1/15/KSOP.SBG-2016;? Alat Navigasi yang terdiri dari:a. 1 (satu) unit Radio Icom ICE-707;b. 1 (satu) unit GPS Garmin 128i;c. 1 (satu) unit Echosounder Merk Furuno FVP-665;d. 1 (satu) unit Kompas Magnet;e. 1 (satu) unit Bateray Charger Accu; ? 40 (empat puluh) set Jaring Gill Net/jaring malong;? 30 (tiga puluh) buah Drum Plastik;? 5 (lima) buah Fiber Air;Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Terdakwa;? Berita Acara Pemusnahan Barbuk Ikan No. BA/3/XII/2016 tanggal 22 Desember 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyidik TNI AL Sibolga (terlampir dalam berkas perkara);5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2373 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 38/Pid.Sus/2017/PN.Sbg
Statistik17512