Putusan PN SURAKARTA Nomor 214/Pid.Sus/2016/PN. Skt |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2016/PN. Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 13 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dwi Prapti Maryudiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mula Pangaribuan, Hakim Anggota Maximianus Daru Hermawan |
Panitera | Fitri Yudianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa NUGROHO AJI PAMUNGKAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman ?2. Menghukum terdakwa Nugroho Aji Pamungkas dengan pidana penjara selama 5 (Lima ) Tahun Dan Denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) Subsider selama 2 (dua) bulan Penjara ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan lamanya hukuman yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu ) paket kecil shabu seberat 0,858 gram , sesobek lakban warna coklat dan lakban warna hitam serta uang kertas pecahan Rp.2000,- (dua ribu rupiah ) ; seluruhnya dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- Dua Ribu Lima Ratus Rupiah ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 64 K/PID.SUS/2017
Banding : 277/Pid.Sus/2016/PT SMG
Pertama : 214/Pid.Sus/2016/PN Skt
Statistik10215