Putusan PN TANGERANG Nomor 100/Pdt.G/2016/PN Tng |
|
Nomor | 100/Pdt.G/2016/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Cahya, Mhhakim Anggota Serliwaty |
Panitera | Panitera Pengganti : Dani Kartiwa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima ;DALAM KONVENSI . Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga : Akta Jual Beli No. 687/JB/Agr/1987 tanggal 28 Desember 1987, antara PENGGUGAT sebagai Pembeli dengan Sdr. CHAERUDIN sebagai Penjual yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Muchtar Luthfie, BA - PPAT Camat Jatiuwung. Sertipikat Hak Milik No. 170/Sangiang Jaya yang telah dipecah menjadi 5 (lima) buah Sertipikat : Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2593/Sangiang Jaya, luas 1.664 M2, terdaftar atas nama PENGGUGAT (ic. Untang Suhandi)-, Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2594/Sangiang Jaya, luas 1.662 M2, terdaftar atas nama PENGGUGAT (i.c. Untang Suhandi); Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2595/Sangiang Jaya, luas 845 M2, terdaftar atas nama PENGGUGAT (i.c. Untang Suhandi); Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2596/Sangiang Jaya, luas 1.000 M2, terdaftar atas nama GUSTI MADE ARTA jo. Akta Jual Beli No. 214/2010 tanggal 23 Desember 2010, yang dibuat dan ditandatangani dihadapan Imron, SH. - Notaris di Tangerang; Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2597/Sangiang Jaya, luas 10.389 M2, terdaftar atas nama PENGGUGAT (i.c. Untang Suhandi); Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2597/Sangiang Jaya, luas 10.389 M2 kemudian dipecah menjadi 4 (empat) buah Sertipikat : Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2701/Sangiang Jaya, luas 5.368 M2, terdaftar atas nama PENGGUGAT (ic. Untang Suhandi); Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2702/Sangiang Jaya, luas 1.000 M2, terdaftar tercatat atas nama PENGGUGAT (ic. Untang Suhandi); Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2703/Sangiang Jaya, luas 1.144 M2, terdaftar atas nama PENGGUGAT (ic. Untang Suhandi) ; Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2704/Sangiang Jaya, luas 1.227 M2, terdaftar atas nama PENGGUGAT (ic. Untang Suhandi); Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2597 SISA/Sangiang Jaya, seluas 1.630 M2 terdaftar atas nama PENGGUGAT (ic. Untang Suhandi); Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan Hukum ; Memerintahkan TERGUGAT I untuk segera mencabut Papan Pengumuman dan membongkar Pagar seng yang terpasang diatas tanah milik PENGGUGAT ; Memerintahkan TERGUGAT II untuk menghapus Pencatatan Pemblokiran atas buku tanah dari Sertifikat Hak Milik No 170/Sangiang Jaya atas nama PENGGUGAT ; Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI . Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi /Tergugat I dalam Konvensi untuk seluruhnya ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI. Menghukum Penggugat rekonvesi /tergugat I dalam konvensi dan tergugat II dalam konvensi membayar biaya timbul dalam pekara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.316.000,- (dua juta tiga ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 61 K/Pdt/2019
Banding : 85/ PDT/ 2017/ PT BTN
Pertama : 100/Pdt.G/2016/PN Tng
Statistik7531