- Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi yang secara tanpa hak mengakui tanah terperkara sebagai miliknya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan tanah yang terletak di Desa Babatan Saudagar, Kabupaten Ogan Ilir, seluas 7.650 m2 (tujuh ribu enam ratus lima puluh meter persegi) sebagaimana diterangkan dalam akta Pengikat Jual Beli No. 51 tertanggal 24 Juli 1996 yang dibuat di hadapan Notaris KMS Abdullah,SH.,MH Dan Surat Ukur No 23/1997 tanggal 11 November 1997 dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sariyem;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Jang;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Ismail / milik Penggugat Rekonpensi dan sekarang terkena jalan Lingkar Selatan.
- Sebelah Barat berbatas dengan jalan Setapak;
- Menyatakan jual beli / pengoperan hak yang dilakukan Penggugat Rekonpensi dengan Bastiar Bin Ahyat / suami HODIJAH Alias KETING yang diterangkan dalam Akta Pengikatan Jual Beli No. 51 tanggal 24 Juli 1996 yang dibuat dihadapan Notaris KMS.Abdullah.SH.,MH dan terhadap akte pengoperan dari Penggugat dalam Rekonpensi kepada orang-orang yang memperoleh darinya adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan alas hak objek sengketa yang dijadikan dasar oleh Tergugat dalam Rekonpensi mengakui objek sengketa yaitu :
- Surat Keterangan Usaha atas tanah No.593/05/I/1990 tanggal 17 Januari 1990.
- Surat Pengoperan Tanah Usaha No.593/216/Kec.Pemul/2011 dari Mat Ali Bin Bastiar ke Sunardi tanggal 25 November 2011 di hadapan Camat Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir an.Bahrus Syarif Magister Saint.
- Surat Pernyataan/Kuasa tanggal 25 November 2011 dari ahli waris Alm Bastiar Bin Ahyat ke Mat Ali Bin Bastiar.
- Surat Pernyataan Ahli Waris dari Alm Bastiar Bin Ahyat tanggal 14 April 2012.
- Surat Pengoperan Tanah Usaha pada tanggal 23 Februari 2012 No.594/15/Kec.Pemul/2012 yang dibuat dihadapan Bahrus Syarif.S.Pd.M.Si Camat Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
- Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah No.593/05/I/1990, tanggal 19 Januari 1990 atas nama BASTIAR Bin AHYAT yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pemulutan Ilir Kabupaten Ogan Ilir.
- Surat Pengoperan Tanah Hak Usaha No 593/2017/ Kec Pemut/2011 tanggal 25 Nopember 2011.
- Menghukum Tergugat dalam Rekonpensi / Penggugat dalam Konpensi ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya untuk tunduk dan taat serta mematuhi isi putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap untuk mengosongkan objek sengketa serta menyerahkan tanah kepada Penggugat Rekonpensi dalam keadaan baik tanpa syarat dan tanpa ada paksaan.
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi / Tergugat dalam Konvensi untuk yang selain dan yang selebihnya.
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 29/Pdt.G/2017/PN Kag |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2017/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Hani Nasution. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lina Safitri Tazili, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI ; DALAM EKSEPSI ; Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara ; Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI ; Adalah sah menurut hukum milik Penggugat Rekonpensi dan orang yang memperoleh darinya. tidak mempunyai kekutan hukum terhadap objek sengketa. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI ; Menghukum Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.001.000.-(empat juta seribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3468 K/Pdt/2019
Pertama : 29/Pdt.G/2017/PN Kag
Peninjauan Kembali : 76 PK/Pdt/2021
Banding : 2/PDT/2019/PT PLG
Statistik13259