Putusan PA BIMA Nomor 135/Pdt.G/2014/PA.BM |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2014/PA.BM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra.hj.aisyah |
Hakim Anggota | M.rusli, Agus Mubarok |
Panitera | Mahfud |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberikan izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu Raj'i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagiannya;2. Menetapkan bahwa 4 orang anak yang bernama: 1. ANAK PERTAMA (L) umur 11 tahun 2. ANAK KEDUA (P) umur 8 tahun 3. ANAK KETIGA (L) umur 5 tahun 4. ANAK KEEMPAT (P) umur 5 tahun berada dibawah pemeliharaan Penggugat Rekonvensi (TERMOHON) dengan ketentuan bahwa Tergugat Rekonvensi tidak boleh dilarang untuk menjenguk atau mengajak jalan-jalan atau ingin merawat beberapa hari terhadap anak-anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :3.1.Nafkah lampau yang dilalaikan selama 2 bulan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Uang Mut???ah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 3.3. Uang Iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); 3.4. Nafkah untuk 4 orang anak sebagaimana disebutkan dalam diktum no - mor 2 putusan ini sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan dan harus dibayar paling lambat tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan, terhitung sejak ikrar talak diucapkan sampai anak- anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (usia 21 tahun) atau telah kawin;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan secara suka rela aman dan tanpa syarat kepada Penggugat Rekonvensi berupa kewajiban sebagaimana tersebut dalam dictum Nomor 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4 putusan ini dan apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, aman dan tanpa syarat maka akan dilaksanakan upaya paksa dengan bantuan aparat kepolisian atau aparat keamanan lain yang terkait. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah);-- |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2014/PA.BM.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2014/PA.BM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2014/PA.BM
Statistik438