- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DIAN SUSILO BIN SUWANTO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN.
- MENGUATKAN PUTUSAN TERSEBUT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIAN SUSILO Bin SUWANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan.
- Menguatkan putusan tersebut untuk selain dan selebihnya.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Putusan PT SEMARANG Nomor 21/PID/2020/PT SMG |
|
Nomor | 21/PID/2020/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lfred Pangala Batara Randa |
Hakim Anggota |
Budi Setiyono, r.r. Suryadani Suryingadiningrat |
Panitera | Riani Tri Wismintarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENERIMA PERMINTAAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BOYOLALI NOMOR 187/PID.B/2019/PN BYL TANGGAL 11 DESEMBER 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MEMPERBAIKI SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: 5. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 187/Pid.B/2019/PN Byl tanggal 11 Desember 2019 yang dimintakan banding tersebut dengan memperbaiki sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amarnya sebagai berikut: 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |