- Menyatakan Terdakwa MAHMUD Bin Alm GUMRI PELAWI, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?melakukan kegiatan pengangkutan minyak bumi jenis solar tanpa izin usaha pengangkutan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Dum Truck Colt Kanter warna kuning dengan nomor BL 8770 FL;
- 1 (satu) lembar STNK atas nama KOPKAR MON MADU PTPN I, nomor 10756649/AC/2018, merk Mitsubisi Nomor rangka MHMFE74P59K016591;
- 23 (Dua puluh tiga) jerigen terdiri dari 15 jerigen ukuran 20 liter dengan isi BBM jenis solar lebih kurang 18 Liter per jerigen, 7 jerigen ukuran 30 dengan BBM jenis solar kurang lebih 28 liter per jerigen, 1 jerigen ukuran 10 liter dengan isi minyak solar kurang lebih 10 liter, jumlah keseluruhannya lebih kurang 476 liter (bersifat menyusut);
- 1 (satu) buah selang dengan panjang 1,5 meter;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 391/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
|
Nomor | 391/Pid.Sus/2018/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Desca Wisnubrata, hakim Anggota 2: Ahmad Syairozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada KOKAR MON MADU PTPN I; Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2416 K/PID.SUS/2019
Pertama : 391/Pid.Sus/2018/PN Ksp
Statistik37415