- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konpensi V untuk sebagian ;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi adalah Pembeli yang tidak beritikad baik ;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V adalah ahli waris yang sah dari pasangan Almarhumah Ny. DORIANA (TAN OEN NIO) dengan Almarhum ADI SUTINA (LIM SOEI TEK) ;
- Menyatakan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Gardu Tinggi No. 1 dan 3 RT. III RW. VII Kelurahan Sukasari Kota Bogor, tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 171/Sukasari, seluas 225 M2 semula atas nama LIM SOEI TEK sekarang atas nama INDRA LESMANA (Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi) adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V ;
- Menyatakan Batal Demi Hukum Akta Jual Beli No. 13/2007 tanggal 2 Februari 2007, atas Sertifikat Hak Milik No. 171/Sukasari yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris di Bogor DEDE MUNAJAT, SH ;
- Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menempati/menguasai tanah dan bangunan di Jalan Gardu Tinggi No. 1 dan 3 RT. III RW. VII Kelurahan Sukasari Kota Bogor, tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 171/Sukasari, dengan atau tanpa ijin dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad) ;
- Menyatakan bahwa Pengugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V, telah dirugikan secara materiil karena perbuatan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi yang menempati dan menguasai tanah dan bangunan di Jalan Gardu Tinggi No. 1 dan 3 RT. III RW. VII Kelurahan Sukasari Kota Bogor, tercatat Sertifikat Hak Milik Nomor 171/Sukasari, dengan atau tanpa ijin dari Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V, dengan membayar kerugian Materiil sebasar Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di jalan Gardu Tinggi No. 1 dan 3 RT. III RW. VII Kelurahan Sukasari Kota Bogor, tercatat Sertifikat Hak Milik No. 171/Sukasari, seluas 225 M2 semula atas nama LIM SOEI TEK sekarang atas nama INDRA LESMANA (Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan tanah dan bangunan di Jalan Gardu Tinggi No. 1 dan 3 RT.III RW.VII Kelurahan Sukasari Kota Bogor, tercatat Sertifikat Hak Milik No.171/Sukasari dalam keadaan kosong dan bersih, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Rekonvensi/Turut Tergugat Konvensi (Kantor Pertanahan Negara Kota Bogor) untuk mencoret dan mengembalikan kepada keadaan semula pada buku tanah, atas Sertifikat Hak Milik Nomor 171/Sukasari yang terakhir tercatat atas nama INDRA LESMANA atas dasar Akta Jual Beli No.13/2007 tanggal 2 Februari 2007 yang cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum ;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II, Tergugat Konvensi III, Tergugat Konvensi IV dan Tergugat Konvensi V, selain dan selebihnya ;
Putusan PN BOGOR Nomor 158/Pdt.G/2017/PN Bgr |
|
Nomor | 158/Pdt.G/2017/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rr. Dewi Lestari Nuroso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Anna Yulina |
Panitera | Panitera Pengganti: Niluh Tuti Ariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI Menolak Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Turut Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM KONVENSI DALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.886.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pdt.G/2017/PN Bgr
Statistik777