- Menolak eksepsi para Tergugat serta para turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menetapkan bahwa H. Muhdalin bin H. Lambo telah meninggal dunia pada tanggal 2 Juli 2017.
- Menetapkan Hj. Sitti Asiah binti H. Jalali adalah istri almarhum H. Muhdalin bin H. Lambo yang telah bercerai mati;
- Menetapkan ahli waris almarhum H. Muhdalin bin H. Lambo adalah sebagai berikut :
- Hj. Sitti Asiah binti H. Jalali;
- H. Muhammad Rusdi bin H. Muhdalin (anak laki-laki);
- Hj. Nurmiati binti H. Muhdalin (anak perempuan);
- H. Muhammad Syarkawi bin H. Muhdalin (anak laki-laki);
- Muhammad Syafii bin H. Muhdalin (anak laki-laki);
- Muhammad Syahidin bin H. Muhdalin (anak laki-laki);
- Nurfaidah binti H. Muhdalin (anak perempuan);
- Hj. Nurjannah binti H. Muhdalin (anak perempuan);
- Menetapkan objek sengketa berupa :
- Sebidang tanah seluas 21.890 M2 terletak di Dusun Butetting, RT. 02/RW. 03, Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah turun temurun
- Sebelah Timur : Jalan Raya poros taccipi-ulawenng
- Sebelah Selatan : Tanah turun temurun
- Sebelah Barat : Tanah turun temurun
- Sebidang tanah seluas 4.600 M2 terletak di Dusun Butetting, RT. 02/RW. 03, Desa Galung, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik negara
- Sebelah Timur : Tanah milik negara
- Sebelah Selatan : Tanah milik negara
- Sebelah Barat : Tanah milik negara
- Sebidang tanah seluas 90 M2 terletak di Balangnipa, Lingkungan Pasae, RT. 01/RW. 03, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Jalan. Amanagappa
- Sebelah Timur : Ruko Omang
- Sebelah Selatan : Masjid
- Sebelah Barat : Ruko H. Abd. Rahim
- Menetapkan bagian masing-masing yang berhak atas harta tersebut sebagai berikut :
- Hj. Sitti Asiah binti H. Jalali memperoleh = 99 bagian.
- H. Muhammad Rusdi bin H. Muhdalin memperoleh = 14 bagian.
- Hj. Nurmiati binti H. Muhdalin memperoleh = 7 bagian
- H. Muhammad Syarkawi bin H. Muhdalin memperoleh = 14 bagian.
- Muhammad Syafii bin H. Muhdalin memperoleh = 14 bagian.
- Muhammad Syahidin bin H. Muhdalin memperoleh = 14 bagian.
- Nurfaidah binti H. Muhdalin memperoleh = 7 bagian
- Hj. Nurjannah binti H. Muhdalin memperoleh = 7 bagian
- Menghukum kepada para penggugat yang menguasai objek sengketa tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing kepada yang berhak sebagaimana yang telah ditetapkan diatas dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka harus dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada masing-masing yang berhak sebesar sebagaimana yang ditetapkan diatas;
- Menghukum kepada para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 1.376.000,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA SINJAI Nomor 29/Pdt.G/2019/PA.Sj |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PA.Sj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahruddin, Br Hakim Anggota Taufiqurrahman |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Nur Afidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah harta bersama antara almarhum H. Muhdalin bin H. Lambo dengan Hj. Sitti Asiah binti H. Jalali; |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan