- Menolak eksepsi Tergugat I konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum tanah sengketa adalah hak milik Para Penggugat;
- Menyatakan hukum perbuatan Para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah sengketa berupa:
- Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tanggal 23 September 1984 antara Ningram (orang tua Tergugat II dan Tergugat III ) sebagai pihak Penjual dengan Nawir (Tergugat I) sebagai Pembeli di hadapan Kepala Desa Mano???an dan Sekretaris Desa Mano???an, Kec. Kokop, Kab. Bangkalan batal demi hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) secaara tanggung renteng setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Penggugat I Rekonvensi/Tergugat I konvensi untuk seluruhnya.
- Menghukum Para Tergugat Konvensi / Para Pengugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 2.508.000,- (Dua juta lima ratus delapan ribu rupiah) ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 9/Pdt.G/2019/PN Bkl |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2019/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugiri Wiryandono, Br Hakim Anggota Johan Wahyu Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohammad Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Tanah dengan Buku C Desa Mano???an No. Kohir 1078, Persil 39 Klas IV luas 0,250 ha/ 2500 M2 (Dua ribu lima ratus meter persegi) di Desa Mano???an Kec. Kokop, Kab. Bangkalan atas nama P. Ning Bati alias Sabulla yang di akui oleh Tergugat I adalah seluas dengan batas-batas: Utara : P. Talap Selatan : P. Neng wati/ sawah Barat : P. Mani???a Timur : P. Sarnaden Kepada Para Penggugat dengan tanpa syarat apapun dalam keadaan kosong tanpa ikatan apapun; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2019/PN Bkl
Statistik16996