- Menyatakan Terdakwa FEBRI KURNIAWAN Alias EBI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) butir pil diduga narkotika jenis Extacy warna biru logo ?FCB? dengan tebal 4,60 mm (empat koma enam nol milimeter) dan berat netto seluruhnya 2,1225 gr(dua koma satu dua dua lima gram);
- 1 (satu) lembar potongan timah rokok dengan terdapat lakban bening;
- 1 (satu) buah dus teh gelas berisi DVD merk Ichiko warna hitam dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit Handphone merk Evercross warna putih.
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor 2 (dua) tak merk Suzuki Satria warna orange-putih tanpa plat nomor;
Putusan PN TOLITOLI Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Tli |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2020/PN Tli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TOLITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syahbuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudith Fitri Dewanty, Br Hakim Anggota Muhammad Noer Ramadhan |
Panitera | Panitera Pengganti Vincensius Tambariki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Supandi Alias Pandi; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2020/PN Tli
Banding : 91/Pid.Sus/2020/PT PAL
Statistik8713