Putusan PA PURWOKERTO Nomor 2425/Pdt.G/2011/PA.Pwt |
|
Nomor | 2425/Pdt.G/2011/PA.Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 27 Desember 2011 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mroni |
Hakim Anggota | . H. Nafik, Tarsudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; ------------------------------------------2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah terdiri dari :2.1. Sebidang tanah pekarangan seluas 170 M2, leter C No. 463 persil 77 klas D I Sertifikat Hak Milik No. 335 atas nama 1.SLAMET RIYANTO 2.SRI WAHYUTI, berikut bangunan rumah permanen yang berdiri diatasnya, ukuran lebar 7 meter x panjang 8 meter, dinding tembok, atap genteng, lantai keramik, kerangka kayu dan glugu, kusen-kusen kayu jati, terletak di Jl. H. Nurhakim, RT.002/RW.001, Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: - sebelah Utara : Jalan desa;------------------------------------------- sebelah Selatan : Tanah milik Murtadji;------------------------------- sebelah Timur : Tanah milik Rawen;-------------------------------- sebelah Barat : Jalan P.U;--------------------------------------------2.2. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, warna biru, No.Pol. R 6619 UH; 2.3. Satu buah TV berwarna 21 inci; 2.4. Dua buah Timbangan; 2.5. Satu stel kursi tamu warna merah; 2.6. Satu buah lemari pendingin (Show Case); 2.7. Barang-barang dagangan sembako yang berada diwarung milik Penggugat dan Tergugat; 3. Menetapkan bagian dari harta bersama dalam diktum angka (2) untuk Penggugat (seperdua) dan bagian Tergugat (seperdua); 4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 tersebut di atas (seperdua) diserahkan kepada Penggugat dan (seperdua) untuk Tergugat, kalau tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dijual lelang atau jika telah dijual kepada pihak ketiga, maka dapat diganti dengan pembayaran sejumlah uang yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian; 5. Menetapkan harta bawaan/harta asal milik Penggugat adalah terdiri dari :5.1. seperangkat alat-alat dapur; 5.2. satu buah TV berwarna 20 inci; 5.3. satu buah mesin jahit merk Buterflay; 5.4. satu buah lemari es, warna hijau merk Sharp; 5.5. 3 buah lemari pakaian terbuat dari kayu; 5.6. 3 buah tempat tidur; 5.7. satu pasang kursi; 6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta bawaan/harta asal dalam diktum angka (5) kepada Penggugat; 7. Menyatakan sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Purwokerto pada tanggal 2 Agustus 2012 dengan Berita Acara Penyitaan Jaminan Nomor : 2425/Pdt.G/2011/PA.Pwt adalah sah dan berharga; 8. Menyatakan gugatan Penggugat ditolak dan tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI :Menolak gugatan Penggugat rekonpensi ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Membebankan kepada Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.491.000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 28/Pdt.G/2013/PTA.Smg.
Pertama : 2425/Pdt.G/2011/PA.Pwt.
Statistik200