Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 277 / Pid.Sus/2015/PN. SIM |
|
Nomor | 277 / Pid.Sus/2015/PN. SIM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Renni P. Ambarita., Nasfi Firdaus |
Panitera | Mainizar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa DANIEL ANGGUAN SUMPIT Als. GUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman???;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) tahun dan 6 bulan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- ( delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan; 3. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa ;- 6 (enam) bungkus plastik klip kristal berwarna putih dengan berat brutto 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram diduga mengandung narkotika dan setelah digunakan dalam berita acara analisis laboratorium barang bukti narkotika menjadi 6 (enam) bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamina dengan berat brutto 1,15 (satu koma lima belas) gram ;- 1 (satu) buah dompet kecil ;- 1 (satu) unit timbangan elektrik merk GHL;- 8 (delapan) buah plastik klip kosong ;- 1 (satu) buah kaca pirex;- 4 (empat) buah pipet;- 3 (tiga) buah mancis;- 1 (satu) buah bong alat hisap sabu;- 1 (satu) buah solasiban warna bening; Dirampas untuk dimusnahkan ;- 1 (satu) unit hp merk Nokia type 1650;- 1 (satu) unit hp merk GSTAR warna putih ; Dirampas untuk negara;6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277 / Pid.Sus/2015/PN. SIM
Statistik323