Putusan PN SURABAYA Nomor 102/G/2015/PHI.SBY |
|
Nomor | 102/G/2015/PHI.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyono |
Hakim Anggota | Achmad Syafii, Dari Triastutie |
Panitera | Atub Chamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;---------------------------------------- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus dan berakhir terhitung sejak tanggal 30 Maret 2015, dikarenakan pelanggaran / kesalahan yang dilakukan oleh Penggugat ;-------------------------------------------------- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat hak atas Uang Pesangon, uang penghargaan masa Kerja dan Uang Penggantian hak sejumlah Rp. 59.213.500,- ;------------------------------------------------ Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------DALAM REKONPENSI. - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; ----------------------- Menyatakan Tergugat Rekonpensi Melanggar ketentuan Pasal 7 huruf (h) Peraturan Perusahaan ; ---------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi Putus dan berakhir terhitung sejak tanggal 30 Maret 2015, dikarenakan pelanggaran / kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi; ------------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Rekonpensi untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat Rekonpensi hak atas Uang Pesangon, uang penghargaan masa Kerja dan Uang Penggantian hak sejumlah Rp. 59.213.500,-- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;-----------------------------DALAM KONPENSI/ REKONPENSI :- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;------ |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 369 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Pertama : 102/G/2015/ PHI.SBY
Statistik13953