Putusan PN SALATIGA Nomor 49/Pdt.Plw/2019/PN Slt |
|
Nomor | 49/Pdt.Plw/2019/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Nur Rismayanti, Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Kirmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL DENGAN VERSTEK |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap ke persidangan namun tidak pernah hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;3. Menyatakan tanah obyek perkara berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1067, luas 413 M2 (empat ratus tiga belas meter kubik) yang terletak di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga, dengan batas-batas:- Utara : Tanah Yasan;- Timur : Jalan Argo Pratolo;- Selatan : Tanah Yasan dan jalan menuju Masjid;- Barat : Tanah Yasan;Merupakan tanah bagian dari Almarhum Sholeh (suami Penggugat I) yang diperoleh berdasarkan Akta Pembagian Bersama Nomor 63/AGMY/2003 tanggal 23 juli 2003 yang di buat di hadapan Burhanuddin, S.H., PPAT di Salatiga dan ditanda tangani oleh ahli waris dari Ronopawiro Radi bin Suro Kayat alias H. Abdul Kamid;4. Menyatakan:1. Rusiyati (Penggugat I);2. Sri Puji Lestari (Penggugat II);3. Mohamad Sodik (Penggugat III);4. Nia Rahayu (Penggugat IV)Adalah ahli waris dari Almarhum Sholeh;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang mendirikan sebagian dari bangunan rumahnya di atas tanah obyek perkara dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1067, luas 413 M2 (empat ratus tiga belas meter kubik) yang terletak di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga merupakan perbuatan melawan hukum;6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membongkar bangunan milik Tergugat diatas tanah obyek perkara, bila perlu dengan bantuan alat negara (Polisi) atau pihak yang mempunyai wewenang untuk membongkar bangunan milik Tergugat;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp1.371.000,00 (satu juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga, pada hari Selasa tanggal 17 September 2019, oleh kami, YESI AKHISTA, S.H., sebagai Hakim Ketua, NUR RISMAYANTI, S.H., dan MENIEK EMELINNA LATUPUTTY, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 1 Oktober 2019, oleh Hakim Ketua dengan dampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dan dibantu oleh KIRMANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Salatiga dengan dihadiri oleh Kuasa para Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.Plw/2019/PN Slt
Statistik15319