Putusan PN AMBON Nomor 26/Pid.Tipikor/2013/PN.AB |
|
Nomor | 26/Pid.Tipikor/2013/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Pidana |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 9 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halijah Walli. |
Hakim Anggota | Edy Sepjengkaria, Herry Liliantono, Sh.cn |
Panitera | J.sahusilawane.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa IVONNE FILANY MATITAPUTY tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa IVONNE FILANY MATITAPUTY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Korupsi secara bersama-sama ??? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.182.763.237.- (satu milyard seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu dua ratus tiga puluh tujuh rupiah ) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan agar barang bukti berupa :1. Asli Surat Perjanjian Buku I No. 551/03/PPTK-PKPP/DISHUB-KOM/X/2008 tanggal 25 Oktober 2010 ;2. Asli Surat Perjanjian Buku II No. 551/03/SP/PPTK-PKPP/DISHUB-KOM/X/2008 tanggal 25 Oktober 2010 ;3. Asli Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Kapal type V-18 MTR Fibre Glass ;4. Asli SPM 20 % No. 33/SPM-LS/DISHUB-KOM/XI/2008 tanggal 20 Nopember 2011; 5. Asli SPP-LS 40 % No. 33/SPP-LS/DISHUB/XI/2008 ;6. Asli Berita Acara Angsuran I No. 551/03/BAP/PPTK-PKPP/DISHUB-KOM/XII/2008 tanggal 20 Desember 2008 ;7. Berita Acara Angsuran I No. 551 /03/BAP/PPTK-PKPP/DISHUB-KOM/XII/2008 ;8. Asli SPM No. 1/SPM-LS/DISHUB-KOM/III/2008 ;9. Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan No. 551/4.1/BAKP/PPTK/DISHUB-KOM/XII/2008 ;10.Berita Acara Pembayaran Angsuran I No. Kontrak 551/03/PPTK-PKPP/DISHUB-KOM/XII/2008 ;11.Berita Acara II No. 551/06/BAP/PPTK-PKPP/DISHUB-KOM/XII/2008 ;12.Asli Usul Penetapan Panitia Lelang No. 551/21/SK/DISHUB-KOMINFO/VIII/2008 ;13.Asli SK PPTK No. 551/21/SK/DISHUB-KOMINFO/VIII/2008 ;14.Asli SPM No : 31/SPM-LS/DISHUBINKOM/IV/2009 ;15.Asli SPP-LS No. 33/SPP-LS/DISHUBINKOM/IV/2009 ;16.Adendum Surat Perjanjian No. 551/03/BAKP/PPTK-PKPP/DISHUB-KOMINFO/XII/2008 ;17.Dokumen Biaya Perencanaan dari Bendahara Dinas Perhubungan dan Kominfo ;18.Asli Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. SBB Tahun Anggaran 2008 ;19.Asli Daftar Pelaksanaan Anggaran Dinas Perhubungan dan Kominfo Kab. SBB Tahun Anggaran 2009 ;20.Asli Berita Acara Uang Muka 20 % No. 551/04/BAP/PPTK-PKPP/DISHUB-KOM/X/2008 tanggal 14 Nopember 2008 beserta kwitansi ;21.Asli SP2D 20 % No. 1431/BEL/X/2008 tanggal 21 Nopember 2008 ;22.Asli No. 01/PUM/PT-RS/XI/2008 dari PT. Riwan Samudra serta Surat Pernyataan ;23.Asli SP2D 35 % No. 918/BEL/DISHUB-KOM/III/2009 tanggal 08 Agustus 2009 ;24.Asli SP2D 40 % No. 33/DISHUB-KOM/III/2009 tanggal 30 Maret 2009 ;25.Asli Berita Acara Kemajuan Pekerjaan ;26.Asli Spesifikasi Teknis Kapal Cepat Multi-Guna type V-18 mtr / fibre glass ;27. Asli Nota Pengawasan No. 700/27-INS/2010 ;28. 1 (satu) unit kapal patroli pantai type V - 18 Mtr/ fibre Glass terdapat di pantai dadap Tangerang Banten, dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Kabupaten Seram Bagian Barat ;29.Uang Tunai sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) Dirampas untuk Negara ;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebsar Rp. 10.000,- (sepuluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Tipikor/2013/PN.AB.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Tipikor/2013/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Tipikor/2013/PN.AB
Statistik6540