Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 977 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
|
Nomor | 977 K/Pdt.Sus-PHI/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Panitera | Rafmiwan Murianeti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ASIA CITRA PRATAMA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 36/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg tanggal 26 Juni 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum hubungan kerja Para Penggugat beralih menjadi hubungan kerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan Tergugat terhitung sejak adanya hubungan kerja;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Ade Sutrisno, Dede Mulyadi, Kusdiyana, Muhamad Sutrisno, Dikki Dimyati, Deni Saputra, Andi Pramono Sito, M. Fayaz Taufiq, Rahmat Hidayat dan Lendra Kurniawan dengan alasan telah habis masa kontrak kerja adalah tidak sah dan batal demi hukum;4. Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat atas nama Ade Sutrisno, Dede Mulyadi, Kusdiyana, Muhamad Sutrisno, Dikki Dimyati, Deni Saputra, Andi Pramono Sito, M. Fayaz Taufiq, Rahmat Hidayat dan Lendra Kurniawan dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Para Penggugat Ade Sutrisno, Dede Mulyadi, Kusdiyana, Deni Saputra, M. Fayaz Taufiq, Rahmat Hidayat dan Lendra Kurniawan masing-masing sebesar Rp48.691.115,00 (empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh satu ribu seratus lima belas rupiah), Muhamad Sutrisno dan Dikki Dimyati masing-masing sebesar Rp29.214.669,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) dan Andi Pramono Sito, sebesar Rp58.429.338,00 (lima puluh delapan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) secara tunai dan sekaligus;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 977_K/Pdt.Sus-PHI/2019.zip
- Download PDF
- 977_K/Pdt.Sus-PHI/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 977 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 36/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Bdg
Statistik100142