Putusan PN Oelamasi Nomor - 48/PDT.G/2014/PN.OLM |
|
Nomor | - 48/PDT.G/2014/PN.OLM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | - 48/PDT.G/2014/PN.OLM- JOHAN JULIUS TUY lawan - JOEL SANGACs |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN Oelamasi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiska D. Paula Nino |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ii, Maria R.s. Maranda, Hakim Anggota I Diah Ayu M. Astuti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - MENGADILII.DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;II.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan benar adanya pendaftaran tanah kelebihan maksimum oleh DAVID TUY pada tahun 1966;3. Menyatakan hibah yang diberikan oleh Penggugat kepada :a. Tergugat III GERSON LEO berupa tanah dengan luas lebih kurang 1596M2 atau 38x42M dengan batas batasnya :- Utara berbatasan dengan Johan Julius Tuy / Penggugat.- Selatan berbatasan dengan Jalan Raya.- Timur berbatasan dengan Aser Tuy.- Barat berbatasan dengan Yopi Fernandes Lolu .b. Tergugat IV ANDERIAS SOPA berupa tanah dengan luas lebih kurang 1500M2 atau 30x50M dengan batas batas :- Utara berbatasan dengan Felipus Sofa yang diperoleh dari Penggugat.- Selatan berbatasan dengan Johan Julius Tuy / Penggugat.- Timur berbatasan dengan Johan Julius Tuy / Penggugat.- Barat berbatasan dengan Johan Julius Tuy / Penggugat.c. Tergugat V JUSAK FATU berupa tanah dengan luas lebih kurang 2.100 M2 atau 30x70 M dengan batas batas :- Utara berbatasan dengan Gereja Sebiji Sesawi.- Selatan berbatasan dengan Yeskial Thin / Hibah dari Penggugat.- Timur berbtasan dengan Johan Julius Tuy / Penggugat.- Barat berbatasan dengan Jalan raya.d. Tergugat VI IBRAHIM FATU, berupa tanah dengan luas lebih kurang 1500M2 atau 30x50M denganbatas batasnya :- Utara berbatasan dengan Johan Julius Tuy / Penggugat.- Selatan berbtasana dengan Johan Julius Tuy / Penggugat.- Timur berbtasan dengan Jalan raya.- Barat berbatasan dengan Johan Julius Tuy / Penggugat.e. Tergugat VII JOHAN IU berupa tanah dengan luas lebih kurang 1260M2 atau 18x70 M dengan batas batasnya :- Utara berbatasan dengan Josep Kisse / hibah dari Penggugat.- Selatan berbatasan dengan Usias Tuy.- Timur berbatasan dengan Jalan raya.- Barat berbatasan dengan Johan Julius Tuy / Penggugat. ADALAH SAH ;4. Menyatakan perbuatan para Tergugat berupa merusakan tanaman dan mencabut pilar milik Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;5. Menyatakan hibah yang diberikan oleh Penggugat kepada Para Tergugat masing-masing tersebut diatas ditarik kembali atau dibatalkan;6. Menghukum para Tergugat masing-masing untuk mengembalikan objek tanah hibah tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong, aman dan bebas dari segala beban termasuk beban Hipotik ;7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek hibah tersebut atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat untuk mengosongkan tanah sengketa tersebut kemudian menyerahkan kepada Penggugat dengan sukarela atau paksaan dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia;8. Menghukum para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp4.556.000,- (empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -_48/PDT.G/2014/PN.OLM.zip
- Download PDF
- -_48/PDT.G/2014/PN.OLM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2234 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 664 PK/Pdt/2019
Banding : 140/PDT/2015/PT KPG
Pertama : 48/Pdt.G/2014/PN.Olm
Statistik11586