Putusan PN MAKASSAR Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yamto Susena |
Hakim Anggota | Mh - Ahmad, Daniel Pratu |
Panitera | - Hasjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan terdakwa LIRA DG NGOYO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berlasalh melakukan tindak koprupsi dalam dakwaan primer; Membebaskan terdakwa LIRA DG NGOYO dari dakwaan Primer tersebut ; 3..Menyatakan terdakwa LIRA DG NGOYO bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa LIRA DG NGOYO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan ) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ,dengan ketentuan apabila pidana denga tidak dibayar diganti pidana kurunagan selama 3 (tiga) bulan ; Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti, sebesar Rp. 744.148.000,- ( tujuh ratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah), jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) ,4 (empat) bulan ; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) Bundle Asli Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) RUPS tahun 2016; 1 (satu) Bundle Asli Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) RUPS tahun 2017; 1 (satu) Bundle Asli Laporan tutup buku tahun 2016; 1 (satu) Bundle Asli Laporan Keuangan tutup buku tahun 2017; Masing-masing 1 (satu) Bundle Asli Laporan Keuangan Bulan Januari s/d Desember tahun 2016; Masing-masing 1 (satu) Bundle Asli Laporan Keuangan Bulan Januari s/d Desember tahun 2017; 1 (satu) rangkap rincian tugas pemegang jabatan PG. Takalar; 1 (satu) bundle tanggapan hasil pemeriksaan SPI periode 15 s/d 19 Mei 2017; 1 (satu) rangkap asli bukti pengembalian uang muka yang telah dikembalikan sesuai dengan Aplikasi Akuntansi; 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Atas Nama Lira Dg. Ngoyo; 2 (dua) Lembar Surat Keputusan Atas Nama Drs. Muh. Zaelani; Keputusan Direksi Mengenai SOP BUMN Pabrik Gula; 1 (satu) Lembar Mutasi Rekening Pabrik Gula Takalar; 1 (satu) lembar Asli Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas nama Asmawati Ngai; 1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembelian tanah kering seluas 8 x 25 meter terletak di Dusun Pattiro Desa Moncongkomba sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).Tetap terlampir dalam berkas perkara; 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Xenia warna putih dengan nomor plat DD 1432 CZ, 1 (satu) unit motor merk Yamaha Fino dengan nomor plat DD 3355 PL dan 1 (satu) buah rumah beserta tanahnya dengan lluas tanah 551 M2 dan luas bangunan 74 M2 yang berlokasi di dusun Pattiro RT/RW : 000/000 Desa Moncongkomba, Kecamatan Polobangkeng Selatan, Kabupaten Takalar dirampas untuk Negara,diperhitungkaan sebagai uang pengganti Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mks
Statistik14262