- Menyatakan Terdakwa JOHAN JERIANTO alias JOHAN alias AKIUN anak laki-laki dari (alm) CEN JIN KONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN? sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) bungkus rokok Merk LA lights;
- 11 (sebelas belas) bungkus rokok sampoerna mild;
- 10 (sepuluh) bungkus rokok Red Bold;
- 8 (delapan) bungkus rokok sampoerna evolution;
- 9 (Sembilan) bungkus rokok merk LA Bold;
- 9 (sepuluh) bungkus rokok Malboro Gold Lights;
- 1 (satu) bungkus rokok merk malboro filter black;
- 1 (satu) bungkus rokok Malboro Merah;
- 4 (empat) bungkus , rokok Sampoerna Evolution slim Menthol.
- 4 (Empat) bungkus rokok Malboro Mentol Lights;
- 3 (Tiga) bungkus rokok merk malboro Ice Blast;
- 2 (dua) bungkus rokok sampoerna mild menthol blirst;
- 1 (satu) bungkus rokok Umild cool;
- 1 (satu) bungkus rokok LA ice;
- 1 (satu) buah Gunting dengan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah Tas dengan Merk Tiara Bag Collection Warna Biru;
- Uang tunai senilai Rp. 1.577.000 (satu juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam Imei 1:861890032266431 dan Imei2 : 861890032266423;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek AIGNER;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merek coklat dengan motif bunga;
Putusan PN KETAPANG Nomor 27/Pid.B/2018/PN Ktp. |
|
Nomor | 27/Pid.B/2018/PN Ktp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana, Br Hakim Anggota Eliyas Eko Setyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Imi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban MISNANTEN BINTI (ALM) MISIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2018/PN_Ktp..zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2018/PN_Ktp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2018/PN Ktp.
Statistik515