Putusan PN BATANG Nomor 16 / Pid.B / 2016 / PN Batang |
|
Nomor | 16 / Pid.B / 2016 / PN Batang |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch.arief Adikusumo |
Hakim Anggota | Ridho Yudhanto, Djoko Wiryono Budhi Sarwoko |
Panitera | Utama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa SUGIYANTO bin KARTO WIYOTO , tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa SUGIYANTO bin KARTO WIYOTO oleh karena itu dari dakwaan primair ;3. Menyatakan Terdakwa SUGIYANTO bin KARTO WIYOTO , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENCURIAN??? ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGIYANTO bin KARTO WIYOTO , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menetapkan barang-barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 25 (dua puluh lima) lembar pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ,Dikembalikan ke bank BRI Unit Plelen Gringsing melalui saksi Rochmad Sulistyo - 1 (satu) buah Drei ,- 1 (satu) buah kartu ATM Bank Danamon dengan nomor seri 5577912201132329 ,- 1 (satu) buah masker warna abu-abu ,- 1 (satu) buah kaos warna hitam merk Ripcurl - 1 (satu) buah Topi warna hitam merk Watch out Dirampas untuk dimusnahkan .- 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza Nopol AD 9260 P , Noka : MHKM1BA3JDK137883 , Nosin MA98469 , Tahun pembuatan 2013 , warna hitam atas nama STNK SRI WIDODO , alamat Gadungan Rt.03 Rw.14 , Kelurahan Girimulyo Kecamatan Ngargoyoso Kab.Karanganyar berikut STNKnya dan kunci kontak Dikembalikan kepada saksi Mulyono .8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16 / Pid.B / 2016 / PN Batang
Statistik302