Putusan PN SURABAYA Nomor 166/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/TPK/2015/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Maratua Rambe |
Hakim Anggota | 1. Sangadi, . 2. Lufsiana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa SUPRIJATIN alias BU UPIK Binti H. FATHOL ARRIFIN tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI secara BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 395.107.700,- (tiga ratus sembilan puluh lima juta, seratus tujuh ribu, tujuh ratus rupiah), jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;8. Menetapkan barang bukti berupa :No 1 dikembalikan kepada Saksi MaryamahNo.2 dikembalkian kepada saksi Winda MartiningsihNo.3 dikembalikan kepada saksi SuhatiNo.4 dikembalikan kepada saksi Sahena FitriyahNo.5 dikembalikan kepada saksi Maisura No.6 dikembalikan kepada saksi Sumarni No.7 dikembalikan kepada saksi Halifah alias HanifahNo.8 dikembalikan kepada saksi Marhamah, S.Ag.No.9 dikembalikan kepada saksi Khusnul KotimahNo.10. dikembalikan kepada saksi Maisatun No.11 dikembalikan kepada saksi UmiyatiNo.12 dikembalikan kepada saksi Animatus ZuhriyahNo.13 dikembalikan kepada saksi Yanti FartikaNo.14. dikembalikan kepada saksi Lilik Istatik No.15. dikembalikan kepada saksi Hasanati alias Ny. RamliNo.16 dikembalikan kepada saksi MisyanaNo.17. dikembalikan kepada saksi SuprijatinNo.18. dikembalikan kepada saksi TuryaniNo.19. dikembalikan kepada saksi ToyanaNo.20. dikembalikan kepada saksi Azizah alias Bu Ria No.21. dikembalikan kepada saksi Hani HandayaniNo.22. dikembalikan kepada saksi M. Abd. Aziz No.23. dikembalikan kepada saksi HartatikNo.24. dikembalikan kepada saksi NurfadillahNo.25. dikembalikan kepada saksi Yulisarti No.26. dikembalikan kepada saksi HaeranikNo.27. dikembalikan kepada saksi SatriniNo.28. dikembalikan kepada saksi Handayani No.29. dikembalikan kepada saksi Ahmad Faruq alias AyokNo.30. dikembalikan kepada saksi Suhaini No.31. dikembalikan kepada saksi Iin Mutmainah No.32. dikembalikan kepada saksi Lely SulistyowatiNo.33. dikembalikan kepada saksi Rince Trisnawati No.34. dikembalikan kepada saksi Sri RahayuningsihNo.35. dikembalikan kepada saksi SumiyatiNo.36. dikembalikan kepada saksi Marhamah, S.Ag. No.37. dikembalikan kepada saksi Subaidah No.38. dikembalikan kepada saksi Abdul HadiNo.39. dikembalikan kepada saksi Sumini alias Bu SumoNo.40. dikembalikan kepada saksi HostinNo.41. dikembalikan kepada saksi Suhartatik alias Bu HafitNo.42. dikembalikan kepada saksi Hadi SoesantoNo.43. dikembalikan kepada Terdakwa Suprijatin alias Bu Upik Binti H. Fathol ArifinNo.44. dan No. 45. dikembalikan kepada saksi Abdul HananBarang bukti tersebut dikembalikan dari mana asalnya disita.9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2821 K/PID.SUS/2016
Pertama : 166/Pid.Sus/TPK/2015/ PN.SBY
Statistik6410