Putusan PN LABUHA Nomor 07/ PDT G/2013/PN Lbh |
|
Nomor | 07/ PDT G/2013/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 29 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Ferdinal, Edy Sameaputty |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I s/d XVIII dan Tergugat XX s/d XXXXIII seluruhnya; DALAM PROVISI :- Menolak tuntutan Provisi Penggugat ; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menghukum Para Tergugat dan semua orang yang mendapatkan hak padanya untuk keluar dari tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Penggugat seperti keadaan semula ; 4. Menyatakan petitum angka 2 (dua) gugatan Penggugat tidak dapat diterima ; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; II. DALAM REKONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menyatakan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I s/d XVIII dan Tergugat XX s/d XXXXIII Konvensi tidak dapat diterima ; DALAM POKOK PERKARA :- Menyatakan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I s/d XVIII dan Tergugat XX s/d XXXXIII Konvensi tidak dapat diterima ; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 54.756.000,- (lima puluh empat juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/_PDT_G/2013/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 07/_PDT_G/2013/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2931 K/Pdt/2015
Banding : 31/PDT/2014/PT TTE
Pertama : NOMOR 03/Pdt. G/2014/PN Lbh
Pertama : 07/Pdt.G/2013/PN Lbh
Statistik14976