- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 529/Pdt.G/ 2017/PA.Mrs, tanggal 11 Desember 2018 Miladiah, bertepatan dengan tanggal 4 Rabiulakhir 1440 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak eksepsi para Tergugat;
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 40/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | Brh. Mame Sadafal, Dra. Hj.munawwarah |
Panitera | Abd. Hamid |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar |
Dalam eksepsi Dalam Pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan bahwa akta hibah Nomor 61/PH/KMD/III/1998, tanggal 10 Maret 1998 yang dibuat dihadapan Haji Andi Fatahillah, BA. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum; 3. Menyatakan bahwa hibah yang dilaksanakan oleh Andi Sania Puang Sunggu binti Haji Andi Muhammad Amin Puang Naba terhadap Tergugat I (Baharuddin bin Haji Andi Nasrun) atas obyek hibah berupa sebidang tanah sawah yang terletak di Dusun Pao-Pao, Desa/Kelurahan Baji Mangngai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Berbatasan dengan Tanah Milik Abd.Wahid Bin Muh Amin; Sebelah Timur : berbatasan dengan Batas Desa Tenrigangkae; Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Tanah Milik Sahara Binti Muh Amin; Sebelah Barat : Berbatasan dengan Tanah Milik Haru Bin Roe; adalah sah sebatas 1/3 (sepertiga) bagian dari obyek hibah tersebut. Sedangkan sisanya sebanyak 2/3 (dua pertiga) bagian dari obyek hibah tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum; 4. Menetapkan bahwa 1/3 (sepertiga) bagian dari obyek hibah sebagaimana dimaksud dalam diktum angka 3 tersebut di atas berstatus sebagai barang/harta hibah atas nama Baharuddin bin Haji Andi Nasrun, sedangkan sisanya sebanyak 2/3 (dua pertiga) bagian dari obyek hibah tersebut adalah kembali sebagai harta milik almarhumah Andi Sania Puang Sunggu binti Haji Andi Muhammad Amin Puang Naba yang saat ini berstatus sebagai harta peninggalan almarhumah (harta waris) Andi Sania Puang Sunggu Binti Haji Andi Muhammad Amin Puang Naba jatuh kepada ahli warisnya; 5. Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan 2/3 (dua pertiga) bagian dari obyek hibah tersebut di atas kepada seluruh ahli waris yang sah dari almarhumah Andi Sania Puang Sunggu binti Haji Andi Muhammad Amin Puang Naba; 6. Menolak selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.936.000,- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 8. Menghukum Tergugat/para Pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 529/Pdt.G/2017/PA.Mrs
Kasasi : 793 K/Ag/2019
Peninjauan Kembali : 10 PK/Ag/2021
Banding : 40/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Statistik6026