- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon, Umar bin Tompo untuk Tompo untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon, Harsiah binti Lk. Syahidu di depan persidangan Pengadilan Agama Pangkajene;
Putusan PA PANGKAJENE Nomor 0118/Pdt.G/2018/PA.Pkj |
|
Nomor | 0118/Pdt.G/2018/PA.Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amin Bahroni, Br Hakim Anggota Padhlilah Mus |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Fajar Arief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: - Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati isi Surat Kesepakatan Damai tertanggal 14 Mei 2018 sebagai berikut: 1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah mut???ah, iddah dan nafkah lampausebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah untuk ketiga anak bernama Nur Amalia, perempuan, umur 18 tahun, Nurmala, perempuan, umur 15 tahun, Nur Janna, Perempuan, umur 6 tahun sebesar Rp. 1.500.000,00 ditambah biaya keperluan ketiga anak tersebut sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri; 3. Mengenai uang bonus, insentif, uang cuti, uang THR dan uang SHU Penggugat Rekonvensi tidak akan menuntut dan atau tidak akan mempermasalahkan lagi; 4. Mengenai rumah dan sawah yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi maka Tergugat Rekonvensi akan menyerahkan kepada ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk ditempati atau dinikmati hasilnya. Sedangkan empang akan dikelola atau dikerjakan oleh Tergugat Rekonvensi dan hasilnya akan diberikan sebahagian kepada ketiga anak Penggugat Rekonvensi/Tergugat Rekonvensi; 5. Mengenai rumah, sawah maupun empang tidak akan dijual atau mengalihkan kepada orang lain tanpa seizin ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 311.000,00 (tiga ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0118/Pdt.G/2018/PA.Pkj
Statistik130