Putusan PN DENPASAR Nomor 409/PID.SUS/2014/PN.DPS |
|
Nomor | 409/PID.SUS/2014/PN.DPS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Serta Firman Panggabean |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa terdakwa MOHAMAD HUSEIN,SH.,M.PD tidakterbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair ;-------------------------2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair ; -----------------------------------------3. Menyatakan bahwa terdakwa MOHAMAD HUSEIN,SH.,M.PD telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dan melawan hokum sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ; -------------------------------------------------------------------------------------4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan diserahkan untuk menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Bangli selama 1(satu) tahun; ----------------- -----------------------------------------5. Menyatakan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------- 1. 1 (satu) plastik klip yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika jenis shabu seberat 0,89 gram brutto atau 0,02 gram netto. 2. 1 (satu) plastik didalamnya berisi :a. 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga mengandung sediaan Narkotika Shabu seberat 0,42 gram brutto (0,01 gram netto) kode A.b. 1 (satu) plastik klip yang diduga pembungkus shabu kode B.c. 1 (satu) plastik klip yang diduga pembungkus shabu kode C.d. 1 (satu) plastik klip yang diduga pembungkus shabu kode D.3. 1(satu) botol You C 1000, berisi pipet warna putih yang diduga alat hisap shabu (bong).4. 1(satu) pipa kaca yang diduga alat untuk membakar shabu.5. 3(tiga) buah korek api gas yang diduga alat untuk membakar shabu.6. 3(tiga) buah pipet panjang warna putih. 7. 1 (satu) buah pipet pendek warna putih.8. 1 (satu) bungkus cotton buds (isi 68) dengan berat keseluruhan seberat 1,31 gram brutto atau 0,03 netto.9. 1 (satu) buah kotak obat Amoxan Amoxillin Drops yang ditemukan diatas meja didalam kamar terdakwa Mohamad Husein, SH., MPD. yang didalamnya berisi:b. 1 (satu) buah korek api gas merk Cirkle-K yang diduga sebagai alat untuk membakar shabu;b. 1 (satu) buah pipa kaca diduga sebagai alat untuk membakar shabu;10. 1 (Satu) buah korek api kayu merk planet didalamnya beisi 1 (satu) plastik klip diduga bekas pembungkus shabu;11. 1 (satu) buah korek api gas merk Cirkle-K yang telah dimodifikasi yang diduga sebagai alat untuk membakar shabu;12. 1 (satu) buah pipa kaca yang diduga alat untuk membakar shabu.13. 1(satu) keping CD/R rekaman kegiatan tersangka Mohamad Husein,SH.M.PD.Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 409/PID.SUS/2014/PN.DPS.zip
- Download PDF
- 409/PID.SUS/2014/PN.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 71/Pid.Sus/2014/PT.DPS
Pertama : 409/Pid.Sus/2014/PN.Dps
Statistik11099