- Menyatakan Terdakwa Saiful Alias Ipul Bin Ama tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ?sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota New Avansa warna putih DD 1107 KQ beserta STNK an. PT Agro Finance Indonesia;
- 1 (satu) buah kantong pelastik kresek warna hitam berisikan 1 (satu) sashet plastik bening berukuran besar yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 49,10 gram (empat puluh sembilan koma sepuluh) gram yang ditimbang dengan shacetnya;
- 1 (satu) buah HP merk VIVO warna hitam dengan SIM Card 081 380 101 292;
- 1 (satu) buah pireks terbuat dari kaca yang terdapat endapan shabu;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan SIM Card 085 342 907 660;
- 1 (satu) buah tutup botol bong yang terakit dengan pipet shabu;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk sampoerna mild;
Putusan PN MALILI Nomor 44/Pid.Sus/2020/PN Mll |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2020/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahyudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reno Hanggara.br Hakim Anggota Satrio Pradana Devanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Musmuliyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan pada perkara Dadi alias Dadi Bin Alm. Maddu; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2020/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1801 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 44/Pid.Sus/2020/PN Mll
Statistik5423