Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
|
Nomor | 5/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohannes Ether Binti |
Hakim Anggota | . & H. Abdurrahman Hasan, M.pd, Harsono |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :? Menerima permintaan banding dari Terdakwa/Tim Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum; ? Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Bjm, tanggal 14 Maret 2017 yang dimintakan banding tersebut dan amar putusan selengkapnya: ? Menyatakan Terdakwa DR. H. IRHAMI RIDJANI RAIS, S.Sos., M.Si Bin M. RAIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan kesatu;? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan;? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;? Menetapkan barang bukti berupa: dst.? Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS-TPK/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS-TPK/2017/PT BJM
Peninjauan Kembali : 325 PK/Pid.Sus/2019
Kasasi : 2607 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm
Statistik146135