Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 358/Pid.B/2015/PN Gns |
|
Nomor | 358/Pid.B/2015/PN Gns |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Uni Latriani, Andita Yuni Santoso |
Panitera | Ahmad Fauzie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat pasal yang bersangkutan, tepatnya Pasal 363 Ayat (1) ke-1, ke-4 dan ke-5 KUHP, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa UCI Bin M. ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian dalam keadaan memberatkan??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa UCI Bin M. ALI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) ekor sapi metal betina warna merah dan 1 (satu) ekor sapi betina warna putih ;Dikembalikan kepada yang berhak ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada hari Selasa tanggal 29 Desemeber 2015 oleh kami AGUS KOMARUDIN, SH sebagai Hakim Ketua, UNI LATRIANI, SH.MH dan ANDITA YUNI SANTOSO, SH, MKn masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh AHMAD FAUZIE.CH, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri ANDI PURNOMO, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunung Sugih dan terdakwa tersebut ;HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA UNI LATRIANI, SH. MH. AGUS KOMARUDIN, SH. ANDITA YUNI SANTOSO, SH, MKn. PANITERA PENGGANTIAHMAD FAUZIE.CH, SH. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pid.B/2015/PN_Gns.zip
- Download PDF
- 358/Pid.B/2015/PN_Gns.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pid.B/2015/PN Gns
Statistik207