- Menyatakan TerdakwaMUSTARI bin NASANG alias MUSUterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama14 (empat belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkankepadanya;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tombak yang ujungnya runcing dan kedua sisinya tajam yang terbuat dari besi dan gagang tombak yang terbuat dari kayu bundar kemudian dibungkus menggunakan lakban berwarna hitam dengan memiliki panjang dari hulu ke ujung 28,5 cm (dua puluh delapan koma lima centimeter) lebar paling lebar 3 cm (tiga centimeter) dan panjang gagang 20,5 cm (dua puluh koma lima centimeter);
- 1 (satu) bilah sarung tombak yang terbuat dari kayu yang dibungkus menggunakan lakban hitam dan memiliki panjang 31,7 cm (tiga puluh satu koma tujuh centimeter) dan lebar paling lebar 4,5 cm (empat koma lima centimeter);
- 1 (satu) Lembar baju batik dengan warna dasar putih dan memiliki corak bergambar daun warna hitam dan merah;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna hitam putih;
- 1 (satu) lembar sarung berwarna coklat;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah wana hijau tua;
- 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam putih dan memiliki bis berwarna merah;
- 1 (satu) buah topi berwarna hitam;
Putusan PN KOLAKA Nomor 79/Pid.B/2020/PN Kka |
|
Nomor | 79/Pid.B/2020/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Musafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basrin, Br Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetim Kalalembang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 79/Pid.B/2020/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 79/Pid.B/2020/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.B/2020/PN Kka
Statistik13955