Putusan PN SIGLI Nomor 78/Pid.Sus/2015/PN-SGI |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2015/PN-SGI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | narkotika7 tahun |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurmiati |
Hakim Anggota | Muhammad Yusuf, Maimunsyah |
Panitera | Sulaiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ANWAR Bin M.DAUD tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram???;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 5 (lima) paket besar sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening, 1 (satu) bungkus besar sabu-sabu yang terbungkus dengan kertas HVS warna putih dan 2 (dua) paket kecil sabu-sabu yang terbungkus dengan plastik bening berat keseluruhan sebesar 597,28 (lima ratus sembilan puluh tujuh koma dua puluh delapan) gram;- 1 (satu) buah kotak senter merk Kawachi;- 3 (tiga) buah amplop warna putih;- 1 (satu) buah brangkas warna putih;- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;- 1 (satu) unit HP merk Nokia, model : RM-1035, warna hitam milik tersangka MAHDI BIN AFAN;- 1 (satu) unit HP merk Nokia, model : 103, type : RM-647, warna biru dongker milik Terdakwa Mahdi Bin Afan;- 1 (satu) unit HP merk Hammer, build No: R3B/X3107_R08/SP6531DA, warna hitam milik Terdakwa Anwar Bin M. Daud.Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Mahdi Bin Afan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2015/PN-SGI
Statistik344